Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah siap ikuti proses hukum dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap penanganan perkara
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten, di Mahkamah
Konstitusi (MK).
"Yang jelas kita kooperatif dengan proses
hukum," ujar Juru Bicara (Jubir) Keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan,
di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2013).
Akan
tetapi, kata dia, pihak keluarga yakin bahwa Atut tak terlibat dalam
kasus yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut. "Kita
sendiri yakin tak terlibat persolan itu, kita tunggu saja KPK, kalau
diproses hukum, ya kita ikuti," katanya.
Seperti diketahui, pada
Jumat 11 Oktober 2013 yang lalu, Ratu Atut Chosiyah diperiksa KPK sekira
delapan jam. Saat itu, Atut diperiksa sebagai saksi guna melengkapi
berkas tersangka Susi Tur Handayani.
Sebelumnya juga, KPK melalui
pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum
HAM), sudah mencegah Atut bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke
depan. Selain Susi Tur Handayani, KPK sudah menetapkan Akil Mochtar dan
Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik Ratu Atut dalam perkara
dugaan suap senilai Rp3 miliar ini.
0 comments
Post a Comment