alt/text gambar

Sunday, 8 September 2013

Koruptor dari Kalangan Menengah Bawah

 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan praktik korupsi di Indonesia sudah menjangkiti semua sektor.
"Korupsi juga merasuk semua lembaga negara eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Karenanya, korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crimes)," ujar Abraham di Jakarta, Kamis (9/5/2013).

Abraham menambahkan tindak pidana korupsi sudah bukan lagi masalah lokal, melainkan suatu fenomena trans-nasional. Dimana, korupsi sudah memengaruhi masyarakat dan ekonomi.
"Sehingga mendorong perlunya kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.

saat ini koruptor tidak hanya berasal dari kelas menengah ke atas tetapi juga sudah merambah ke kalangan menengah ke bawah. Karena itu, modus korupsi yang dilakukan bervariasi dan terus mengalami evolusi.

"Dahulu korupsi yang paling sederhana adalah manipulasi atau pungli sampai sekarang korupsi lebih canggih," katanya.

Korupsi bukan suatu gejala baru di Indonesia. Sejak zaman VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) korupsi sudah dipraktikkan. Bahkan, korupsi kemudian menyebabkan kongsi dagang Belanda tersebut menjadi ambruk.
Ketidakjelasan antara ke­uangan pribadi dengan ke­uangan umum (negara) telah menyebabkan seseorang mela­kukan korupsi. Bukan korupsi saja, masalah penjualan jabatan negara (venality of office) sesungguhnya bukanlah ma­salah baru. Hal tersebut sudah diperkenalkan pada masa VOC dan bahkan dipraktikkan di dalam kerajaan-kerajaan di Indonesia sehingga, muncul konsep bahwa jabatan umum di dalam satu negara adalah juga satu sumber penghasilan.
Menurut Alatas (1981), korupsi dapat berupa penye­lewengan uang negara, pungutan liar atau pemerasan, uang pelicin dalam usaha menarik keuntungan dan lain sebagai­nya. Di bagian yang lebih terperinci dalam masyarakat korupsi terjadi, baik di kalangan menengah dan bawah, ataupun pada masyarakat kalangan atas.
Korupsi  di kalangan masya­rakat menengah dan bawahan hanya sekisaran penghasilan dan biasanya dihabiskan pada pada tingkat konsumsi kebu­tuhan keluarga. Sedangkan korupsi pada kalangan masya­rakat atas berjumlah besar serta dapat dilihat sebagai konsentrasi modal atau uang di tangan pribadi-pribadi tertentu.
Korupsi di kalangan peja­bat menengah dan bawahan dapat menyebabkan misalnya,Program-Program Pemberdaya Masyarakat Tidak Efektif,surat KTP tidak ada, izin usaha macet, pemilikan tak terdaftar, masuk sekolah tidak mulus, pengiriman barang yang menjadi mahal, tran­spor­tasi yang dipersukar, pungutan liar pada sopir yang berpen­dapatan rendah, surat izin yang sukar diperoleh, izin ini dan itu dan seterusnya, yang kese­muanya menunjukkan ditemu­kannya kesulitan dan kemacetan secara besar-besaran. Umum­nya, semua kesulitan dan ke­ma­cetan tersebut disebabkan oleh kecenderungan aparatur negara yang korupsi pada masyarakat tingkat menengah dan bawahan.

Korupsi memang bukan monopoli negara yang sedang membangun saja. Di negara yang sedang maju seperti Amerika Serikat, Eropa, Jepang dan lain sebagainya, skandal korupsi masih sering dite­mukan. Yang membedakannya dengan korupsi yang terjadi di negara berkembang adalah bahwa korupsi yang terjadi di negara maju bersifat politis, yang dilakukan oleh para politisi dalam rangka meme­nangkan sebuah suksesi pemi­lihan dan sejenisnya.

Oleh karena jangkauannya masih terbatas pada elite tingkat tinggi. Sedangkan ko­rupsi yang terdapat di banyak negara berkembang seperti Indonesia sudah bersifat wabah. Bahkan Bung Hatta pernah menggam­barkannya kondisi tersebut sebagai perilaku yang telah membudaya. Demi­kian­lah, ko­rupsi sudah mencapai tingkat “me­wabah”, yaitu sebuah kondisi yang tidak mungkin terban­tahkan. Namun demikian, per­nyataan bahwa ko­rupsi sudah me­rupakan ba­gian dari kebu­da­yaan, keliha­tan­nya banyak yang keberatan. Me­mang sulit untuk menya­ta­kan bahwa ma­syarakat sudah me­nerima ko­rupsi seba­gai bagian sestem nilai yang dia­nutnya.

Dari mana bermula ko­rupsi, dari kalangan bisnis, aparat pemerintah atau kala­ngan lain, tentunya sulit untuk ditentukan. Dalam lingkungan di mana penyuapan meru­pakan bagian dari kebiasan, maka kalangan dunia usaha lazimnya akan menyesuaikan diri. Bahkan, kemudian sering dianggap sebagai bagian dari praktik usaha yang tidak diper­tanyakan lagi. Bagi dunia usaha, penyua­pan atau apapun nama­nya berarti tambahan biaya. Dari tambahan biaya tersebut, selama masih bisa meng­hasilkan surplus atau laba yang dianggapnya wajar, maka  akan dilakukannya tanpa banyak keberatan.

Strategi Memberantas Korupsi
Di era reformasi sekarang ini upaya untuk melakukan pemberantasan terhadap ko­rupsi juga terus dilanjutkan, terutama dengan dibentuknya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun demikian, korupsi terus berlanjut sampai saat sekarang ini. Oleh karena itu, perlu kiranya langkah atau strategi untuk mengantisipasinya serta mengkikis habis praktik ko­rupsi di negara ini. Beberapa upaya tentunya dapat dilaku­kan, yaitu sebagai berikut :
Pertama, perlunya pene­gakan hukum. Di era reformasi penegakkan hukum merupakan suatu keharusan. Upaya pene­gakan hukum harus dalam arti bahwa segala macam tindakan yang melanggar hukum terma­suk para koruptor, mendapat ganjaran sesuai dengan per­buatan yang dilakukan.
Kedua,  sebelum diadakan pemilihan seorang pemimpin, mulai dari presiden, gubernur, bupati  dan pejabat  pemerintah lainnya, perlu dilakukan cek apakah seorang calon pemim­pin tersebut terindikasi mela­kukan tindak korupsi.
Pengecekan ini diperlukan mengingat bahwa pemimpin yang kita harapkan untuk masa depan negara ini adalah pemim­pin yang bersih dari segala tuntutan hukum termasuk korupsi.  Di era reformasi  se­sung­guh­nya langkah ini telah dilakukan ke beberapa aparat pemerintah, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat tingkat daerah. Salah satunya dengan melaporkan segala macam kekayaan yang dimiliki oleh para penyelengara negara tersebut, yang secara tidak langsung merupakan satu upaya dari mencegah serta memo­nitor usaha ke arah korupsi.
Ketiga, perlu penanaman moral bagi para penyelengara negara khususnya dan ma­syarakat Indonesia pada umum­nya. Upaya penanaman moral merupakan suatu keharusan, karena tindakan korupsi sangat terkait dengan identitas moral seseorang. Selama moral seseo­rang baik, maka tindakan ko­rupsi tidak akan terjadi. Lebih lanjut, ketika berbicara ma­salah moral, maka tidak terle­pas dari apa yang disebut de­ngan jiwa keagamaan dari seseorang. Suatu ajaran agama, terutama agama Islam, upaya penamana moral yang baik sangat dituntut bahkan diwa­jibkan kepada semua umatnya.
Keempat, pendayagunaan fungsi pegawasan tentunya merupakan ikhtiar yang akan lebih sempurna pelaksanaannya setelah kita menelaah gejala-gejala yang berkaitan dengan manifestasi korupsi dalam masyarakat pada umumnya, dan khususnya dalam lingku­ngan aparatur pemerintahan yang bertugas mengelola pem­ba­ngunan. Tentunya, hal ini sangat ditentukan oleh adanya duku­ngan oleh berbagai faktor yang ada di dalam objek penga­wasan itu sendiri. Misalnya, adanya disiplin kerja yang memenuhi persyaratan manaje­rial akan melahirkan tenaga kerja yang jujur dan memiliki dedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya. Singkatnya, tertib kerja yang ditandai oleh di­siplin tinggi tentunya memper­mudah tugas pengawasan.
Baik korupsi di kalangan masyarakat kelas menengah, bawah dan atau masyarakat kalangan atas, harus mendapat perhatian serius. Suatu keharu­san tampaknya bagi semua ele­men masyarakat untuk mengi­kis habis korupsi di bumi In­donesia. Apalagi sekarang adalah masa reformasi, yang sa­lah satu program yang dica­nang­kan adalah menghapus segala macam bentuk praktik korupsi. Usaha mengikis habis praktik korupsi juga membu­tuh­kan eratnya kerja sama antar ele­men yang ada di dalam ma­syarakat.
Masyarakat bekerjasama dalam upaya mengikis praktik-praktik korupsi yang ada.  Kerja sama yang berkesinambungan, sekali lagi, merupakan hal mendasar yang harus ada dalam mengikis habis korupsi di negara kita. Oleh karena itu, apa yang terjadi di masa yang lalu tidak akan terulang lagi dan benarlah adanya ungkapan bijak bahwa, “belajar sejarah merupakan suatu hal yang baik untuk dapat melihat masa depan yang lebih baik.  Wasallam.

0 comments

Post a Comment

DMCA.com